Nama Yayasan : Yayasan Insan Cendekia Bandung

Tahun berdiri : 29 November 2017

Akte Notaris : AHU-0017596.AH.01.04.Tahun 2017

Secara sosiologis berdirinya Yayasan Insan Cendekia Bandung dilatarbelakangi dengan terbentuknya Rumah baca masyarakat di daerah Sukajadi. Hal ini, sebagai bentuk kepedulian pembina Yayasan Insan Cendekia Bandung terhadap dunia pendidikan dan sosial khususnya di Kotamadya Bandung,  maka dibentuklah badan hukum Yayasan Insan Cendekia Bandung.

Secara legal-formal Yayasan Insan Cendekia Bandung (YICB) mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430),  dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang -Undang Tentang Yayasan

Berpijak dari tekstual legal formal tersebut, atas Hidayah, Inayah, dan Izin Allah swt, Yayasan Insan Cendekia Bandung didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 3, Tertanggal 24 November Tahun 2017 dibuat dihadapan Notaris Dewi Mulyaningrum, S.H, Notaris di Kota Bandung, Tentang Pendirian Yayasan Insan Cendekia Bandung. Dapat dipahami bahwa Yayasan Insan Cendekia Bandung merupakan badan hukum pengelola dalam bidang Sosial, Pendidikan dan Keagamaan dibawah manajemen Yayasan Insan Cendekia Bandung.