Zakat fitrah yang ditunaikan melalui kami agar memberikan kebahagiaan pada ribuan asnaf penerima zakat, terutama bagi para santri penghafal Al-Qur’an.
“Ibnu Abbas ra berkata, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkara keji serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Dawud No. 1609)”
Ada 3 waktu yang terbagi untuk menunaikan Zakat Fitrah
Saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
Shalat Subuh dan sebelum Shalat Idul Fitri dilakukan.
Ketiga
Dari tanggal 1 Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan
”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘Ied.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Setiap muslim memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah, terlepas dari apakah ia merdeka ataupun hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak kecil maupun dewasa. Hal ini menunjukan bahwa setiap muslim, tanpa memandang status, kemampuan, serta usia semuanya dijatuhi hukum wajib membayar zakat fitrah. Seluruh muslim yang masih hidup dan sampai pada Ramadhan menerima perintah yang sama untuk menunaikan zakat fitrah, sebagai bentuk ketaatan dan upaya mensucikan nilai puasa kita dari perbuatan yang merusaknya. Maka kita yang memiliki kemampuan untuk membayar zakat fitrah hendaknya menunaikan di awal Ramadhan untuk membantu dan memudahkan distribusi kepada mereka yang memiliki keterbatasan secara finansial agar mereka juga dapat menunaikan zakat fitrah secara sempurna.
Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.”
(HR.Muslim No. 1635).
Berdasarkan hadist di atas, besaran zakat fitrah yang mesti ditunaikan adalah sebanyak satu sha’ atau setara 3,1 liter dari makanan pokok yang biasa kita makan.
Berdasarkan surat at-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yakni diantaranya sebagai berikut :
Yayasan Insan Cendekia Bandung merupakan lembaga yang berfokus pada pendidikan-sosial dan keagamaan. Prinsip yang kami pegang dalam pengelolaan dana zakat fitrah adalah amanah dan tepat sasaran serta cepat. Hal ini merupakan tiga pilar penting dalam pendistribusian zakat fitrah untuk mencapai keberkahan dan tujuan utama dari zakat fitrah itu sendiri, yakni kebahagiaan bagi sesama. Selain itu, yayasan kami juga menaungi lembaga pendidikan Pesantren Baitul Fikri yang mendidik santri tahfidz yatim dan dhuafa yang akan terus mengalirkan pahala jariyah bagi para donatur.
Menjaga titipan para donatur sesuai peruntukan dan akadnya
Penerima manfaat dapat dipastikan layak sesuai ketentuan syariah
Distribusi dilakukan secara cepat agar penerima manfaat dapat mengelolanya dengan baik